Definisi Mazhab
Secara bahasa, mazhab artinya tempat berpergian. Menurut istilah fiqh, mazhab memiliki dua makna. Pertama, mazhab berarti jalan pikiran atau metode yang digunakan seorang mujtahid (orang yang berijtihad/ulama) dalam menetapkan hukum terhadap suatu kejadian. Kedua, mazhab juga berarti pendapat atau fatwa seorang mujtahid atau mufti (ulama yang memberi fatwa) dalam memutuskan hukum suatu peristiwa.[1] Istilah mazhab tidak hanya digunakan dalam bidang fiqh, tetapi juga dalam aqidah. Bahkan sekarang metode berfikir dalam bidang ilmu social pun sering disebut mazhab. Dengan demikian, mazhab fiqh adalah kitab-kitab yang memuat berbagai metode pengambilan hukum Islam terhadap kasus-kasus yang bersifat amali (praktis), baik yang sudah jelas hukumnya dalam Al-Qur’an dan Hadits, maupun yang belum jelas hukumnya.
Definisi Ikhtilaf/Khilafiyah
Ikhtilaf adalah perbedaan metodologi para ulama dalam mengistinbatkan hukum Islam (pengambilan hukum) dari teks-teks Al-Qur’an dan Al-Hadits Rasulullah s.a.w. Ikhtilaf tidak selalu identik dengan perselisihan. Ikhtilah adalah perbedaan yang didasarkan pada Nash Al-Qur’an dan Al-Hadits dalam rangka mencari kebenaran. Sedangkan perselisihan tidak semuanya didasarkan pada Nash Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan tidak semuanya dalam rangka mencapai kebenaran. Sangat banyak perselisihan dalam Islam tanpa didasarkan pada nash, tetapi pada hawa nafsu dan kecendrungan dan keinginan masing-masing.[2]
Sebab-Sebab Terjadinya Ikhtilaf Para Ulama
Ikhtilaf di kalangan para ulama terjadi disebabkan oleh beberapa sebab yang sulit dihindari, sebagaimana dikemukan Syeikh Mahmoud Syaltout,[3] yaitu:
1. Dalam Al-Qur’an terdapat lafadz-lafadz yang memiliki arti ganda (musytarak), seperti lafadz قرؤ . Lafdzقرؤ memiliki arti suci dan haidh. Imam Abu Hanifah, berpendapat, perempuan yang dithalak oleh suaminya harus beriddah tiga kali haidh (قرؤ). Sementara Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I, berpendapat, bahwa perempuan yang dicerai oleh suaminya harus beriddah tiga kali suci (قرؤ). Kemudian dalam Al-Qur’an juga terdapat lafadz hakiki dan majazi, sehingga dalam menetapkan hukum para ulama sering terjadi perbedaan perdapat.
2. Perbedaan waktu, tempat dan kasus yang dihadapi juga salah satu paktor terjadinya ikhtilaf dalam mengeluarkan hukum. Tidak semua kasus yang dihadapi oleh para ulama, didapatkan nash hukumnya. Sehingga satu-satunya jalan, mereka harus berijtihad. Ketika berijtihad para ulama menggunakan metodologi yang belum tentu sama antara yang satu dengan yang lain. Sehingga menimbulkan hukum yang berbeda-beda pula.
3. Riwayat. Para Ulama tidak sederajad dalam menerima Hadits Rasullah s.a.w. disebabkan jumlah shahabat yang mereka temui tidak sama. Sementara para shahabat juga tidak sederajad dalam mendengar hadits dari Nabi. Ada shahabat yang hanya mendengar satu hadits saja dan ada sampai puluhan, ratusan dan bahkan ribuan hadits. Sehingga ada hadits yang sampai kepada sebahagian ulama dan tidak sampai kepada sebahagian yang lain.
4. Berbeda dalam menggunakan kaedah-kaedah ushul dalam menetapkan hukum. Contohnya kaedah: “Perintah setelah larangan hukumnya sunnah.” Namun ada kaedah lain: “Perintah setelah larangan hukumnya boleh.”
5. Disebabkan adanya dalil yang diperselisihkan menggunakannya, seperti Istihsan, Maslahah Mursalah, Qaul shahabat, ‘Uruf, dan lain-lain.
6. Perbedaan kapasitas intelektual masing-masing ulama, tentang masalah-masalah sumber ajaran Islam, terutama dalam bidang hadits Nabi s.a.w. Sehingga ada hadits yang menjadi hujjah bagi sebagian ulama dan ditolak oleh sebagian yang lain.
Sebab-Sebab Terjadi Perselisihan
Imam Muhammad Abu Zahrah, mengemukakan delapan penyebab terjadinya perselisihan di kalangan kaum muslimin. Sebab-sebab ini agak lebih umum dari sebab-sebab ikhtilaf/khilafiyah di atas. Sebab-sebab tersebut adalah sebagai berikut:
1. Fanatisme (Ashabiyah) Arab. Muhammad Abu Zahrah menganggap masalah fanatisme Arab menjadi sebab yang paling penting terjadinya perselisihan dalam Islam. Pada masa Rasulullah, sifat fanatisme orang Arab dapat diredam, kemudian muncul kembali pada akhir pemerintahan Usman bin Affan.
2. Perebutan Kekhalifahan (kekuasaan). Hal ini berkisar pada masalah siapa pengganti Nabi, s.a.w. setelah beliau wafat. Kelompok Anshar menganggap mereka-lah yang paling berhak memimpin kaum muslimin setelah Nabi wafat.
3. Pergaulan kaum muslimin dengan penganut agama terdahulu, dan masuknya mereka ke dalam Islam. Banyak penganut agama Yahudi, Nasrani dan Majusi masuk Islam, sedangkan pola berfikir dan landasan berfikir mereka tidak berubah. Sehingga mereka berfikir tentang hakikat ajaran Islam dalam perspektif keyakinan lama.
4. Penerjemahan buku-buku filsafat. Pengaruh penerjemahan buku-buku filsafat terhadap perbedaan pendapat dalam Islam sangat jelas. Nuansa pemikiran Islam banyak dipengaruhi oleh pertentangan antar mazhab filsafat kuno, tentang alam, materi dan metafisika. Muncullah kelompok-kelompok skeptisisme dari kalangan kaum muslimin.
5. Melakukan pembahasan masalah-masalah yang rumit. Tersebarnya pemikiran filosofis di kalangan umat Islam dalam menetapkan aqidah, telah menyeret mereka kepada berbagai kajian yang berada di luar kemampuan akal manusia. Perbedaan pendapat di kalangan Ulama Kalam termasuk dalam kategori ini.
6. Munculnya pendongeng. Pendongeng pertama kali muncul pada masa Usman. Mereka sering masuk masjid menceritakan hal-hal yang khurafat dan tahayul. Ali bin Abu Thalib, pernah mengusir mereka dari masjid.
7. Dicarinya tafsir terhadap ayat-ayat mutacabbih. Padahal di dalam Al-Qur’an dilarang mencari tafsir terhadap ayat-ayat mutasyabbih (Ali Imran: 7).
8. Penggalian hukum syar’i. Ini dapat dilihat dalam ikhtilaf/khilafiyah di atas.
[1] Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fiqh, Penerbit Amzah, Jakarta, 2005, hal. 175.
[2] Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah Dalam Islam, Logos, Jakarta, 1996, hal. 1-5.
[3] Syeikh Mahmoud Syaltout dan Syeikh M. Ali As-Sayis, Perbandingan Mazhab, Bulan Bintang, Jakarta, 1996, hal. 16-17.
[4] Imam Muhammad Abu Zahrah, Op. Cit, hal. 6-12.
Bet365 Casino & Promos 2021 - JTM Hub
BalasHapusFull list of Bet365 microtouch solo titanium Casino & Promos · Up to £100 in Bet Credits deccasino for new 출장안마 customers https://jancasino.com/review/merit-casino/ at bet365. Min deposit £5. Bet Credits available for use upon settlement of bets to value of